close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.2 C
Jakarta
Selasa, Maret 25, 2025

ART Asal Lombok Timur Jadi ‘Pencuri Berbakat’, Bawa Kabur Brankas dan Laptop Majikan!

Mataram,PorosLombok.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HH (28), warga Lombok Timur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri barang berharga milik majikannya terungkap.

HH ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis pagi (30/01) setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi.

Peristiwa ini terjadi ketika majikan HH sedang berada di luar kota, tepatnya melakukan perjalanan ke Jepang. Setibanya di rumah, korban mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar telah raib, beserta laptop dan ponsel yang juga hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya S., SH., mengungkapkan bahwa HH memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

“Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku.

Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

“Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.

Kini, HH harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih pekerja rumah tangga serta memastikan keamanan rumah saat bepergian dalam waktu lama.

Redaksi | PorosLombok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER