(PorosLombok.com) – Tim gabungan dari Polres Lombok Timur dan Polsek Selong membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu malam (16/7), sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Sekarteja dan Kelurahan Sandubaya, Kota Selong, Kabupaten Lombok Timur.
“Empat orang kami amankan, terdiri dari dua pelaku utama, satu turut serta, dan satu penadah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan persnya, Kamis (17/7).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Muhammad Ziaurrohman (29), warga Pringgasela, yang kehilangan dua unit ponsel saat memarkir mobilnya di pinggir jalan depan SDN 2 Sekarteja, Kamis (3/7) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, korban menyimpan satu unit iPhone 13 warna biru dan satu unit Samsung Galaxy A24 warna silver di dalam kendaraannya. Setelah 10 menit ditinggal, kedua HP itu lenyap.
Korban baru sadar ponselnya hilang saat dalam perjalanan pulang, lalu melapor ke Polsek Selong. Polisi bergerak cepat.
Hasil penyelidikan mengarah ke empat nama. Hambali (35) dan Muhsin (33), keduanya warga Kelurahan Sekarteja dan Sandubaya, ditetapkan sebagai pelaku utama.
Zaenal Abidin (43), warga Desa Selebung Ketangga, Keruak, diduga turut serta (Pasal 55 KUHP). Sedangkan Lalu Muh. Yunus (53), warga desa yang sama, berperan sebagai penadah (Pasal 480 KUHP).
“Kami tangkap mereka di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” terang AKP I Made Dharma.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa Muhsin merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Selong untuk pengembangan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.
(arul/PorosLombok)
















