Dua Eks Anggota Propam Polda NTB Divonis Belasan Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun dan 8 tahun penjara kepada dua eks anggota Propam Polda NTB terkait kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada 2025.

PorosLombok.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis berat terhadap dua mantan anggota Propam Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Aris Candra Widianto. Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (9/3/2026).

​Ketua Majelis Hakim, Moh Sandi Iramaya menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah melakukan pembunuhan sekaligus perintangan proses hukum atas tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Fakta persidangan mengungkap keterlibatan aktif pelaku dalam insiden maut tersebut.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya.

​Hakim menyebutkan bahwa terdakwa kedua yakni I Gede Aris Candra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Vonis delapan tahun penjara menjadi ganjaran atas tindakan brutal yang dilakukan terdakwa.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dengan pidana penjara selama delapan tahun,” katanya.

​Seluruh terdakwa juga wajib membayar restitusi sebesar Rp771,5 juta kepada ahli waris korban secara tanggung renteng. Jika harta benda tidak mencukupi setelah disita jaksa, maka hukuman ditambah kurungan selama dua tahun.

​”Kami pikir-pikir dulu,” ujar I Gusti Lanang Bratasuta selaku penasihat hukum Aris menanggapi putusan hakim.

​Penasihat hukum terdakwa Yogi, Hijrat Prayitno menegaskan pihaknya belum menentukan langkah banding atas vonis tersebut. Mereka membutuhkan waktu untuk membedah pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara.

​”Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan tersebut,” katanya.

​Istri korban, Elma Agustina menilai hukuman belasan tahun tersebut belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia merasa kehilangan sosok suami secara permanen tidak sebanding dengan durasi masa tahanan para pelaku.

​”Hukuman itu menurut saya masih ringan,” ungkapnya.

​Pihak keluarga sebelumnya menemukan sejumlah luka tidak wajar pada jenazah korban saat ditemukan di penginapan Gili Trawangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan ekshumasi demi mengungkap kebenaran materiil.

​”Saya kehilangan suami saya selamanya,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU