PorosLombok.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan hadir langsung dalam persidangan lanjutan kasus Radiet Adriansyah di Kejaksaan Negeri Mataram pekan depan. Kehadirannya bertepatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.
​Kuasa hukum Radiet Adriansyah, Suparjo Rustam, mengonfirmasi kabar tersebut kepada awak media mengenai kesiapan tim hukum dalam menghadapi babak baru persidangan ini pada Minggu (1/03).
​”Kami sangat mengapresiasi Bang Hotman yang akan ikut langsung pada proses persidangan ini untuk membuka tabir permasalahan yang ada,” ujarnya.
​Pria yang akrab disapa Jo ini menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi erat antara tim hukum internal tersangka dengan tim Hotman 911 untuk memperkuat pembelaan.
​Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berlandaskan pada keterangan ahli dan psikolog tanpa dukungan bukti materiil yang kuat, katanya.
​Advokat senior tersebut sebelumnya juga memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan keluarga tersangka.
​”Jadi yang kami mohon perlindungan hukum adalah secara pembuktian tidak ada satu pun saksi fakta yang melihat klien kami sebagai pelaku,” jelasnya.
​Hotman merujuk pada prinsip hukum beyond reasonable doubt yang menurutnya sama sekali tidak terpenuhi dalam berkas perkara yang diajukan oleh pihak penuntut ke meja hijau.
​”Klien kami ditemukan dalam kondisi pingsan dan mengalami luka lebam sehingga harus dipapah menuju puskesmas saat di lokasi kejadian,” ungkapnya.
​Pakar hukum ini menilai sangat tidak masuk akal jika Radiet tetap berada di tempat kejadian perkara dalam keadaan tak berdaya apabila benar-benar melakukan tindak pidana tersebut.
​”Kalau memang dia pelaku, ya tentu dia sudah kabur, bukan malah ditemukan pingsan di dekat jenazah korban,” tandasnya.
​Ia menduga kuat adanya keterlibatan pihak ketiga yang melukai kliennya mengingat hubungan Radiet dengan korban selama ini dikenal sangat harmonis tanpa riwayat kekerasan.*














