PorosLombok.com – Terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian Kepala BPKAD NTB Nursalim dalam sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026).
Politisi kawakan ini membantah seluruh keterangan saksi mengenai adanya pertemuan khusus guna membahas program Desa Berdaya. Ia menilai pengakuan tersebut merupakan kekeliruan fatal yang menyudutkan posisinya secara hukum.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi membahas program Desa Berdaya,” ujar Terdakwa, Indra Jaya Usman.
IJU menegaskan bahwa memori yang ia miliki hanya sebatas pertemuan formal dalam rapat pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Di luar agenda resmi kedinasan tersebut, dirinya mengklaim tidak pernah menjalin komunikasi privat.
Narasi yang dibangun saksi dianggap tidak sesuai kenyataan karena menyeret namanya ke dalam pusaran teknis program pemerintahan tertentu. Ia merasa perlu meluruskan fakta agar tidak terjadi bias informasi di ruang persidangan.
“Yang saya ingat hanyalah pertemuan saat rapat SOTK,” katanya.
Bantahan Peran Juru Bicara dan Kaitan Politik Pilkada
Mantan pimpinan dewan ini juga menolak keras label sebagai penghubung atau juru bicara dalam komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Status tersebut dinilai fiktif karena tidak memiliki landasan penunjukan yang sah secara administratif.
Nursalim sebelumnya sempat memberikan klarifikasi bahwa ia diperintah untuk berkoordinasi dengan tiga terdakwa sekaligus. Saksi tetap pada pendiriannya bahwa pembicaraan mengenai program Desa Berdaya itu benar-benar terjadi secara kolektif.
“Apalagi statement yang bilang saya ditunjuk sebagai juru bicara,” ujarnya.
Terdakwa memaparkan posisinya sebagai dewan pengarah kampanye Zulkieflimansyah pada kontestasi Pilkada silam. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa dirinya tidak memiliki hubungan organisatoris dengan kepemimpinan Muhammad Iqbal yang sedang berjalan.
Ketidakterkaitan politik tersebut membuat penunjukan sebagai penghubung pemerintah menjadi hal yang mustahil terjadi. Logika hukum yang dipaparkan bertujuan mematahkan argumen saksi mengenai peran ganda yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak percaya itu karena tidak memiliki relevansi dengan pemerintahan Muhammad Iqbal,” pungkasnya.*














