PorosLombok.com – Tim hukum dari Internasional Law Firm secara resmi menyatakan berhenti memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus pembunuhan Pantai Nipah, Radiet Adriansyah, pada Sabtu malam (28/02).
​Direktur Internasional Law Firm, Prof. Zainal Asikin mengungkapkan bahwa sepuluh pengacara yang telah bekerja selama delapan bulan terakhir sepakat menarik diri akibat ketidakharmonisan dengan pihak keluarga.
​”Saya sebagai Direktur Internasional Law Firm yang beberapa bulan terakhir melakukan pendampingan terhadap tersangka Radit, memang benar telah mengundurkan diri,” katanya.
​Asikin menjelaskan alasan utama pengunduran diri massal ini dipicu oleh intervensi berlebihan dari pihak keluarga serta tudingan miring terhadap kinerja profesional tim advokat.
​”Sering intervensi dari keluarga yang menyatakan kami tidak bekerja, padahal sekardus-kardus bukti sudah kami kumpulkan hingga menghabiskan ratusan juta,” ujarnya.
​Pakar hukum NTB tersebut merasa tersinggung karena keluarga tersangka seolah menutup mata terhadap upaya pengumpulan saksi ahli dan alat bukti yang telah dilakukan secara rahasia.
​”Kekecewaan kami memuncak setelah keluarga memberi pernyataan di DPR RI yang menyebut tidak ada pendampingan hukum selama ini,” jelasnya.
​Konflik internal ini semakin meruncing saat keluarga Radiet secara sepihak mencari bantuan hukum tambahan ke Jakarta tanpa membangun komunikasi yang baik dengan tim lama.
​”Pihak keluarga sudah memperoleh bantuan hukum dari Tim 911, tidak mungkin dua label menangani satu kasus yang sama,” ucapnya.
​Langkah keluarga menggandeng Hotman Paris 911 dianggap telah melanggar etika profesi karena memunculkan dualisme kepemimpinan dalam strategi pembelaan tersangka di meja hijau.
​”Komitmen awal kami membela karena mereka tidak mampu, namun jika sudah bisa ke Jakarta maka status itu sudah tidak relevan,” tegasnya.
​Keputusan final ini sekaligus memutus seluruh beban tanggung jawab materiel maupun formil Internasional Law Firm terhadap kelanjutan perkara hukum yang menjerat Radiet Adriansyah.*














