Internasional Law Firm Mundur Dampingi Tersangka Pembunuh Pantai Nipah

Internasional Law Firm mundur dari kasus Pantai Nipah karena intervensi keluarga tersangka Radiet Adriansyah yang memicu ketidaksepahaman. Tim hukum merasa tidak dihargai.

PorosLombok.com – Tim hukum dari Internasional Law Firm secara resmi menyatakan berhenti memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus pembunuhan Pantai Nipah, Radiet Adriansyah, pada Sabtu malam (28/02).

​Direktur Internasional Law Firm, Prof. Zainal Asikin mengungkapkan bahwa sepuluh pengacara yang telah bekerja selama delapan bulan terakhir sepakat menarik diri akibat ketidakharmonisan dengan pihak keluarga.

​”Saya sebagai Direktur Internasional Law Firm yang beberapa bulan terakhir melakukan pendampingan terhadap tersangka Radit, memang benar telah mengundurkan diri,” katanya.

​Asikin menjelaskan alasan utama pengunduran diri massal ini dipicu oleh intervensi berlebihan dari pihak keluarga serta tudingan miring terhadap kinerja profesional tim advokat.

​”Sering intervensi dari keluarga yang menyatakan kami tidak bekerja, padahal sekardus-kardus bukti sudah kami kumpulkan hingga menghabiskan ratusan juta,” ujarnya.

​Pakar hukum NTB tersebut merasa tersinggung karena keluarga tersangka seolah menutup mata terhadap upaya pengumpulan saksi ahli dan alat bukti yang telah dilakukan secara rahasia.

​”Kekecewaan kami memuncak setelah keluarga memberi pernyataan di DPR RI yang menyebut tidak ada pendampingan hukum selama ini,” jelasnya.

​Konflik internal ini semakin meruncing saat keluarga Radiet secara sepihak mencari bantuan hukum tambahan ke Jakarta tanpa membangun komunikasi yang baik dengan tim lama.

​”Pihak keluarga sudah memperoleh bantuan hukum dari Tim 911, tidak mungkin dua label menangani satu kasus yang sama,” ucapnya.

​Langkah keluarga menggandeng Hotman Paris 911 dianggap telah melanggar etika profesi karena memunculkan dualisme kepemimpinan dalam strategi pembelaan tersangka di meja hijau.

​”Komitmen awal kami membela karena mereka tidak mampu, namun jika sudah bisa ke Jakarta maka status itu sudah tidak relevan,” tegasnya.

​Keputusan final ini sekaligus memutus seluruh beban tanggung jawab materiel maupun formil Internasional Law Firm terhadap kelanjutan perkara hukum yang menjerat Radiet Adriansyah.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU