PorosLombok.com, Lombok Tengah –
Sungguh tak disangka, kelakuan Laki-laki inisial BW (18) Asal Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah, tega mencabuli pacarnya berinisial NH asal Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan dari korban bahwa
kejadian berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.
Tidak berselang lama, tepatnya Senin 12 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku.
Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam, namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju.
Setelah itu, korban dibawa kerumah teman terduga pelaku inisial D yang berada di Kecamatan Praya Timur, Setelah sampai disana, terduga pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar dan diajak berhubungan layaknya suami istri.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang, namun sesampainya dipasar Keruak, Kabupaten Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK., MM, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, membenarkan peristiwa tersebut, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.
“Begitu menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya Sabtu (01/10).
Selanjutnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.00 wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya dan Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.
Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*).
















