Korupsi Pasir Besi, Kadis ESDM Provinsi NTB Jadi Tersangka

Lotim, Poroslombok.com

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Kadis ESDM NTB, ZA sebagai tersangka perkara tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (13/03).

Namun penyidik belum mengetahui kerugian negara yang dihasilkan dari perkara ini. “Kami masih melakukan proses audit untuk menghitung,” kata Adpisus Ely Rahmawati malam ini.

Selain ZA, kejaksaan turut menjadikan pihak swasta dari PT AMG berinisial RA sebagai tersangka.

Menurut pantauan media ini, keduanya keluar dari Gedung Kejati NTB dengan menggunakan baju hitam, mereka ditahan di Lapas Mataram. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU