(PorosLombok.com) – Kasus dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, yang membuat publik tercengang: pelaku utamanya diduga adalah kakak kandung korban sendiri.
Polda NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ES dan MAA. Kasus terkuak setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun (inisial disamarkan), menjalani asesmen setelah melahirkan.
“Korban mengungkap bahwa sang kakak, ES, menjanjikan hadiah berupa ponsel untuk mempertemukan dirinya dengan MAA. Dari situ, terjadi rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan eksploitasi anak,” ujar Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (10/7).
Pertemuan korban dan MAA terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram. Dari penyelidikan, diketahui MAA menyerahkan uang sebesar Rp8 juta kepada ES setelah pertemuan tersebut. Polisi menilai transaksi ini mengindikasikan eksploitasi ekonomi dan sosial terhadap anak.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dalam lingkup keluarga,” tegas AKBP Pujawati.
Polisi pun langsung bergerak cepat. Pada 10 Juni, ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka. ES dikenakan Pasal 12 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara MAA dijerat Pasal 88 jo Pasal 76i UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Saat ini, ES ditahan di fasilitas khusus karena memiliki bayi berusia dua bulan. Namun, proses hukum tetap berjalan tanpa toleransi.
“Kami tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, tetapi hukum harus ditegakkan. Penahanan tetap dilakukan,” jelas AKBP Pujawati.
Polda NTB juga menyita barang bukti digital, termasuk ponsel, untuk memperkuat konstruksi kasus. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain, mengingat modus yang dilakukan terstruktur dan terindikasi bukan yang pertama kali.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Universitas Mataram, Joko Jumadi, S.H., M.H., mengungkap bahwa pelaku MAA sempat sulit teridentifikasi.
“Pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan penelusuran jejak digital, akhirnya terungkap identitasnya sebagai seorang pengusaha,” ujar Joko.
(Redaksi/PorosLombok)
















