Nekad Daki Gunung Rinjani Tanpa Izin, 4 Turis Asing Dihadang Petugas TNGR

Lombok Timur, PorosLombok.com– Tim petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berhasil menindak empat pendaki ilegal yang mencoba menerobos aturan pendakian di Jalur Sembalun, pada Selasa (29/10).

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024.

Kejadian ini bermula pada 27 Oktober 2024, ketika dua wisatawan mancanegara (WNA), salah satunya mengaku berasal dari Jerman, datang ke kantor Resort Sembalun untuk mencari informasi mengenai pendakian.

Meskipun petugas memberikan penjelasan mengenai aturan pendakian yang berlaku, kedua WNA tersebut bersikeras tidak ingin menggunakan jasa tracking organizer yang diwajibkan.

Pada 28 Oktober, sekitar pukul 07.22 WITA, petugas di Pos Checkpoint Pos Dua mendapati keempat WNA tersebut kembali berusaha mendaki secara ilegal.

Petugas langsung menghentikan mereka dan memberikan arahan untuk tidak melanjutkan aktivitas pendakian. Meski sempat memaksa, petugas berhasil menghalau mereka.

Namun, sore harinya, petugas menerima informasi bahwa keempat pendaki ilegal tersebut tetap melanjutkan rencana pendakian dengan jalur yang berbeda. Pada pukul 17.57 WITA, mereka terlihat turun dari jalur pendakian dan segera dilaporkan kepada petugas di kantor resort.

Dua dari empat pendaki tersebut berhasil ditangkap dan dibawa untuk dimintai keterangan serta membayar tiket dan denda. Sementara itu, dua pelaku lainnya berusaha melarikan diri ke jalur pendakian, tetapi akhirnya ditangkap di pondok pengojek.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, menegaskan pentingnya penegakan aturan demi menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian alam. “Kami mendukung tindakan tegas yang diambil oleh petugas TNGR,” ujarnya.

Kepala Resort Sembalun juga menekankan komitmen untuk menegakkan aturan demi keselamatan dan kelestarian alam. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pendaki yang melanggar,” kata Kepala Resort.

Penindakan ini melibatkan tiga petugas BTNGR, dua anggota Polsek Sembalun, satu masyarakat mitra Polhut, dan delapan pengojek lokal. Laporan resmi beserta bukti dokumentasi telah disiapkan.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU