Nenek di Mataram Kompak Jual Sabu Bersama Cucunya

Mataram,PorosLombok.com –

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan perempuan paruh baya dan cucunya yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 wita sebuah rumah di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Adapun terduga pelaku berinisial A, (65) tahun dan cucunya NH, (19) tahun,

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara, SIK., MH, membenarkan kejadian tersebut, ia mengungkapkan penangkapan ini berawal dari hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kecamatan Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan, setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah,”ungkapnya.

Dijelaskannya pada saat penangkapan pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram.

Adapun barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang di dalamnya berisikan 8 klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000.

Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup AKP Dimas.

(Red/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU