Niat Tertibkan Acara “Nyongkolan”, Kawil Ujung Baru, Desa Seriwe Malah Dikroyok

POROSLOMBOK.COM, LOTIM –

Sungguh malang nasip Zaenal (41) Kepala wilayah dusun Ujung baru desa seriwe,Kecamtan Jerowaru, Lotim, gara-gara ingin menjaga ketertiban, dirinya malah mendapatkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh 3 orang masyarakat yang satu desa dengannya.

Zainal menceritakan bahwa Kejadian ini terjadi sekitar 4 bulan yang lalu tepatnya hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, saat dirinya hendak menertibkan warga yang waktu itu berlangsung acara “nyongkolan” (rangkaian Perkawinan sasak).

“Waktu itu tiga orang warga sedang dalam pengaruh minuman keras, karena itu wilayah saya dan disana ada warga saya yang mendapatan kekerasan, makanya saya melerai tiba-tiba saya yang dikroyok sampai pingsan,”ungkap Zainal saat dikonfirmasi poroslombok. Senin (26/09).

Zaenal menjelaskan, tidak hanya sampai pemukulan yang dirinya dapatkan, namun sampai saat ini dirinya terus di teror dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan berimbas pada psikologi dan keluarganya.

“Setiap malam di depan rumah pelaku sengaja membesarkan suara knalpot motornya, nyanyi, teriak-teriak ,bahkan pelaku mengatakan bahwa dia tidak takut berurusan dengan Hukum,” ujarnya.

Karena adanya perlakuan tersebut, Zaenal membawa kasus ini keranah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Jerowaru, setelah itu Polsek jerowaru melimpahkannya ke Polres Lombok Timur setelah dilakukan upaya mediasi namun tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (restoratif justice).

“Saya sangat berharap agar kasus ini segera di proses, agar saya juga tenang menjalani aktifitas sehari-,hari, kalau begini terus kan saya tidak tenang bekerja,” terangnya.

Sementara itu Mustiadi,SH.selaku kuasa Hukum Korban menyampaikan bahwa kasus ini sudah jelas-jelas tindak pidana, dan semua bukti sudah lengkap, dan ia meminta agar pelaku segara ditangkap

“Sampai saat ini pelaku Masih belum di tahan apakah benar pelaku ini kebal hukum seperti yang ia sampaikan ke korban,” ungkap “Mustiadi.

Kalau mengacu pada KUHP yakni pasal 170, tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan, tentu pelaku sudah memenuhi unsur-unsur tersebut.

“Dan saya akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), IPDA Lalu Heru menegaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan diproses sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP).

“Setelah ditemukan unsur Pidananya, perkara itu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil para pihak, baik pelapor maupun terlapor,“ jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut dan pihaknya akan proses perkara itu sampai tuntas

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU