Lombok Timur, PorosLombok.com – Seorang petani berinisial T alias O (28), warga Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya, Lombok Timur, ditangkap polisi karena diduga mencuri 40 pohon kelapa milik warga.
Korban dalam kasus ini adalah Sri Gede (49), warga Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
“Korban mengetahui kejadian itu setelah diberi tahu oleh kerabatnya. Saat dicek, benar bahwa pohon kelapa miliknya sudah ditebang,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Minggu (04/05).
Peristiwa pencurian itu terjadi di kebun korban yang terletak di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. Pada hari jumat sekitar 14:00 Wita. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku terdeteksi berada di rumahnya. Kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas.
Dalam interogasi, T alias O mengakui perbuatannya. Ia menebang dan mencuri 40 pohon kelapa, yang kemudian dijadikan 96 batang peramok siap jual.
“Pelaku mengaku semua aksinya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku,” tambah Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan, antara lain: satu unit sepeda motor Honda Vario Vixion merah marun (DR 3064 LN), kunci kontak, STNK, BPKB, satu unit HP iPhone 11 XR warna putih, satu helm JITSU warna silver, satu tas selempang warna hitam, uang tunai Rp2.054.000, dan 96 batang pohon kelapa dalam bentuk peramok.
“Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Polsek Pringgabaya untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/PorosLombok)
















