close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.2 C
Jakarta
Jumat, April 18, 2025

Oknum Notaris J. Diduga Bermain di Sengketa Tanah Pantai Cemara

Lombok Timur, PorosLombok.com– Sengketa tanah satu hektare di Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, makin panas. Kali ini, seorang oknum notaris berinisial J. disorot karena diduga menerbitkan sertifikat baru untuk perusahaan, meskipun pengadilan sudah memutuskan transaksi jual beli tanah itu tidak sah.

Kuasa hukum pemilik tanah, Sri Dharen, SH., MH., MBA, menegaskan bahwa perkara ini sudah bergulir sejak 2015. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa sertifikat tanah harus dikembalikan ke pemilik sah setelah transaksi sebelumnya dinyatakan batal. Bahkan, upaya kasasi pihak lawan juga kandas.

Namun, pada 2017, tanah itu kembali diperjualbelikan oleh seseorang yang sebelumnya membawa kabur dokumen aslinya. Yang bikin heboh, sertifikat baru malah terbit atas nama pihak lain yang dikenal luas di daerah tersebut.

Sri Dharen menduga ada permainan oknum notaris J. dalam penerbitan sertifikat itu.

“Seorang notaris bekerja berdasarkan hukum. Kalau pengadilan sudah menyatakan transaksi ini tidak sah, seharusnya tidak ada akta baru. Ini jelas ada yang bermain dan harus diusut,” tegasnya saat ditemui di Kantor BPN Lombok Timur, Jumat (31/1).

Bukan cuma notaris, Sri Dharen juga menuding ada oknum di institusi pertanahan yang ikut bermain hingga sertifikat baru bisa terbit.

“Kalau hukum sudah menyatakan transaksi ini batal, kenapa bisa muncul sertifikat baru atas nama pihak lain? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi mafia tanah,” tandasnya.

Saat ini, ahli waris sudah kembali menguasai tanah secara fisik dan menegaskan tidak pernah menjualnya kepada siapa pun. Namun, di atas kertas, status kepemilikan masih bermasalah karena sertifikat baru sudah diterbitkan.

Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami masih meneliti isi putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

BPN juga berjanji akan menelusuri permohonan pemilik tanah. Mereka menekankan bahwa sertifikat tidak bisa dibatalkan begitu saja tanpa proses administrasi yang jelas.

“Kami pastikan semuanya sesuai prosedur agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum dan administrasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sri Dharen belum mengungkap lebih jauh siapa sosok notaris J., sehingga media belum dapat melakukan konfirmasi.

Arul | PorosLombok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER