PorosLombok.com- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan beragam jenis narkotika hasil pengungkapan 157 kasus dengan total 240 tersangka di Tribun Bhara Daksa,Kamis (26/02/2026).
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo memimpin langsung pemusnahan barang haram yang menyasar jaringan lintas wilayah tersebut. Otoritas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram, puluhan kilogram ganja, ribuan butir tramadol, hingga uang tunai Rp3 miliar.
“Ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Edy menilai peredaran zat adiktif tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta ketahanan nasional secara menyeluruh.
Langkah tegas ini menurutnya harus mendapat dukungan penuh melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kerja sama lintas sektoral menjadi kunci utama agar upaya pencegahan serta pemberantasan dapat berjalan secara maksimal.
Polisi merinci barang bukti yang dimusnahkan secara fisik mencakup 1,5 kilogram sabu, 82,5 kilogram ganja, serta puluhan butir ekstasi. Seluruh material sitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat untuk segera dihancurkan.
“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran serta dukungan stakeholder dan masyarakat,” ujarnya.
Mantan pejabat Mabes Polri tersebut memastikan pengelolaan seluruh material sitaan dilakukan secara profesional dan transparan. Prosedur ketat ini bertujuan menutup rapat celah penyimpangan oknum anggota dalam menangani barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Ia mengajak seluruh lapisan warga untuk terus aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait pergerakan sindikat gelap. Menurutnya, tugas perlindungan masyarakat tidak akan optimal tanpa peran serta publik dalam menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh zat adiktif.
“Tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj menyebut nilai ekonomis seluruh sitaan tersebut mencapai Rp3,8 miliar. Keberhasilan pengungkapan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa warga NTB dari bahaya ketergantungan obat.
Para tersangka kini terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Proses hukum terus berlanjut guna memutus rantai pasokan dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.*
















