PorosLombok.com – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, NTB, kurun 2019 sampai 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi menyatakan penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Proses tersebut tuntas melalui mekanisme gelar perkara internal kepolisian.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan khusus di Kecamatan Tambora,” ungkapnya.Kamis (27/02).
Langkah tegas aparat berseragam cokelat ini menjadi bukti keseriusan dalam mengusut tuntas praktik lancung di sektor pendidikan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai potongan ilegal dana kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pendalaman mengungkap adanya penyerahan uang dari para guru penerima manfaat kepada oknum pejabat tersebut.
Kombes Endriadi menjelaskan bahwa uang setoran mengalir kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Praktik ini mencederai integritas birokrasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan,” jelasnya.
Rasa takut menghantui para pendidik jika tidak menuruti permintaan tersangka yang memiliki kewenangan administratif. Mereka khawatir hak keuangan pada tahap berikutnya tidak akan cair apabila tidak memberikan sejumlah uang sogokan.
Tersangka diduga memanfaatkan posisi tawar yang kuat untuk menekan bawahannya demi keuntungan pribadi. Hal ini menciptakan iklim kerja yang tidak sehat serta merugikan kondisi ekonomi para guru di daerah terpencil.
Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengungkap temuan lain mengenai modus operandi yang digunakan tersangka dalam menghimpun dana pungutan liar tersebut. Skema penyetoran uang dilakukan secara terorganisasi melalui jalur perbankan.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” katanya.
Keberadaan rekening penampung tersebut memudahkan penyidik menelusuri aliran dana haram yang terkumpul selama bertahun-tahun. Polisi kini terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain guna menyeret semua oknum yang menikmati hasil korupsi.*
















