PorosLombok.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara meringkus warga negara Kazakhstan berinisial SS yang masuk daftar pencarian orang internasional. Pria 29 tahun itu diduga terlibat kasus pembunuhan sadis di negara asalnya, Selasa (24/2).
Langkah tegas ini merespons Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta putusan Pengadilan Kota Atyrau. Dokumen hukum tersebut menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan personel bergerak cepat setelah mendapat instruksi resmi dari Divhubinter Polri. Tim langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku guna mencegah upaya melarikan diri ke luar daerah, Kamis (26/2).
“Pengamanan ini merupakan respons atas koordinasi intensif mengenai keberadaan subjek tersebut di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Agus menegaskan jajarannya berkomitmen penuh mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara. Polri memastikan Indonesia bukan tempat aman bagi para kriminal mancanegara untuk menghindari jerat peradilan pascaaksi kejahatan.
“Kami memastikan setiap informasi valid ditindaklanjuti secara profesional dan terukur sesuai prosedur tetap,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengungkapkan personelnya melakukan surveillance tertutup di kawasan wisata Senaru. Petugas memantau pergerakan target sebelum melakukan penyergapan di sebuah penginapan di Desa Senaru.
Target sempat mencoba keluar dari area penginapan saat menyadari kehadiran polisi di sekitar lokasi. Namun, kesigapan anggota di lapangan berhasil mematahkan upaya pelarian tersebut tanpa ada perlawanan fisik yang berarti.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat serta wisatawan di sekitar TKP,” katanya.
Selain SS, polisi juga membawa perempuan Kazakhstan berinisial MA yang berada di lokasi serupa. Penyidik masih mendalami keterkaitan serta status hukum rekan wanita tersangka dalam rangkaian pelarian tersebut.
Berdasarkan data otoritas Kazakhstan, SS diduga membantai dua orang korban pada awal November 2025. Peristiwa berdarah di wilayah Atyrau itu memicu keluarnya mandat penangkapan global oleh organisasi polisi internasional.
Sejumlah barang bukti mulai dari paspor, ponsel, hingga kartu perbankan internasional kini disita petugas. Dokumen pribadi tersebut sangat krusial guna melengkapi administrasi koordinasi antarnegara dalam proses hukum selanjutnya.
Wilandra memastikan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait mekanisme ekstradisi tersangka ke Kazakhstan. Seluruh tahapan tetap mengedepankan hukum nasional serta perjanjian bilateral yang berlaku bagi kedua negara.*
















