​PorosLombok.com – Penyidik Polsek Aikmel resmi menetapkan seorang wanita berinisial F alias MS (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu rumah tangga berinisial S di Dusun Bagik Nyaka Utara, Kecamatan Aikmel pada Rabu (4/2) pukul 17.00 WITA.
​Kanit Reskrim Polsek Aikmel Bripka L. Zulkarnain Arham membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat penetapan tersangka resmi atas nama inisial MS kepada media pada Jumat (27/2).
“Kami menerbitkan Surat Penetapan Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026,” ujarnya.
​Aparat kepolisian kini memfokuskan langkah pada pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara kekerasan tersebut. Langkah progresif ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara mendalam.
​Bripka L. Zulkarnain Arham menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Polres Lombok Timur.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman perkara penganiayaan tersebut,” katanya.
​Insiden berdarah ini bermula ketika tersangka yang merupakan warga Kembang Kerang Daya mendatangi kediaman korban di Bagik Nyaka Santri. Perkelahian yang pecah di halaman rumah tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikis.
​Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kekerasan yang dilakukannya.
“Ancaman pidana minimal bagi tersangka adalah penjara selama dua tahun enam bulan,” jelasnya.
​Penetapan status tersangka ini merujuk pada laporan polisi nomor Lap. Pengaduan/13.a/II/2026/Polsek Aikmel yang dilayangkan korban sebelumnya. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga status hukum F alias MS resmi dinaikkan.
​Keluarga korban menyatakan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk memproses tersangka dengan seadil-adilnya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.*














