Rosyadi Sayuti Didakwa Korupsi Proyek NCC, Pengacara: Klien Kami Dijadikan Tumbal

(PorosLombok.com)– Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (4/8).

Kali ini, dua saksi kunci dihadirkan untuk mengungkap proses awal proyek yang kini menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Sayuti.

Kedua saksi, yakni mantan Kepala Dinas PUPR NTB Dwi Sugianto dan stafnya Lalu Marwan, memberikan keterangan seputar perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dan pihak Lombok Plaza yang terjadi jauh sebelum Rosyadi menjabat sebagai Sekda.

Penasihat hukum Rosyadi, Rofiq Ashari, menilai kliennya hanya dijadikan korban atas skenario besar yang sengaja disusun untuk menutupi keterlibatan pihak lain.

“Pak Rosyadi tidak tahu-menahu proyek itu. Saat perjanjian dibuat, beliau bahkan belum duduk sebagai Sekda,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa masa perjanjian proyek berlangsung antara tahun 2012 hingga 2015. Sementara Rosyadi baru diangkat sebagai Sekda NTB setelah periode tersebut berakhir.

Menurut pengacara, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini justru menguatkan posisi Rosyadi. Tidak satu pun saksi yang mengaitkan keterlibatan langsung mantan Sekda itu dalam proses penyusunan RAB maupun pelaksanaan proyek.

“Ini kriminalisasi! Klien kami dikorbankan agar aktor sebenarnya lolos,” tegas Rofiq.

Dalam persidangan, nilai kerugian negara yang semula ditaksir mencapai Rp 12,4 miliar, kini direvisi menjadi sekitar Rp 6 miliar. Perubahan ini mengacu pada hasil kajian teknis serta DED yang disahkan oleh Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda sebelumnya, H. Muhammad Nur.

“Keputusan soal angka itu bukan dari Pak Rosyadi. Semuanya diputuskan oleh pejabat sebelum beliau,” tambahnya.

Rofiq menuding jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menyayangkan proses hukum yang justru menyasar orang yang tidak memiliki peran.

“Kalau proses hukum berjalan adil, seharusnya Pak Ros tidak duduk di kursi terdakwa,” kata dia dengan nada kecewa.

Lebih jauh, ia menyatakan tidak ditemukan bukti apa pun yang menunjukkan Rosyadi menerima keuntungan atau memerintahkan pencairan dana dalam proyek tersebut.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada tanda tangan, tidak ada perintah. Semua kosong,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU