Satres Narkoba Polres Lotim Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Asal Kecamatan Labuan Haji

Lotim, PorosLombok.com –

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim, berhasil melakukan penyergapan terhadap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, inisial LHA (46) tahun warga Kecamatan Labuhan Haji, Kab. Lotim. Sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (03/04).

Melalui Press Releasenya pada Kamis (06/04), Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu Desa di Kecamatan Labuan Haji sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga berdasarkan informasi tersebut dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan dan mendalaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 3 April 2023, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa di wilayah tersebut ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wita dilakukan penyergapan terhadap LHA dirumahnya yang berada di Kecamatan Labuhan Haji, Lotim Saat ditangkap pelaku sedang berada di teras rumahnya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku LHA, disaku belakang sebelah kiri ditemukan satu buah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 3.070.000,0 dan 2 (dua) poket berisi butuk putih diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya, Tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu buah timbangan digital, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dikamar belakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna biru yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api gas, HP Android dan HP kecil merk Nokia.

“Sehingga Total Barang Bukti yang diduga Shabu-shabu berat bruto 3.96 gram,” bebernya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, kemudian Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU