Lombok Utara, Poros Lombok – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini menyeret nama Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Edi Setiawan, yang diamankan polisi saat operasi penggerebekan pada hari Senin lalu di wilayah Kecamatan Bayan.
“Dulu pernah makai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Kamis (12/2).
Pihak kepolisian segera melakukan pengembangan perkara secara mendalam setelah berhasil menangkap beberapa orang terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi lebih awal oleh petugas melalui keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Kami mendapatkan keterangan dari IR bahwa K dan Edi diketahui memang penyalahguna,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, guna mencari barang bukti tambahan serta mengamankan para pelaku yang berada di lokasi.
“Di sana kami lakukan penggerebekan, E ada di rumah, ikut kami amankan,” jelasnya.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan bahwa wakil rakyat asal Dapil Bayan itu memang pernah mengonsumsi zat psikotropika tersebut di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
“Atas bukti yang kami dapati di TKP dua orang itu kami amankan,” tegasnya.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk melepas kembali legislator tersebut lantaran hasil pemeriksaan intensif selama beberapa hari menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang cukup kuat untuk menjerat status hukumnya ke tingkat penyidikan.
“Penyidik tidak menemukan unsur pidana pada diri Edi,” pungkasnya.
(Poros Lombok)
















