Seorang Laki-Laki Asal Kesik Ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur

Lotim, PorosLombok.com | Seorang pria yang diduga menjadi pelaku  penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Senin 11 September 2023 di wilayah desa Kesik kecamatan Masbagik.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH, MH. menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku karena adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan terang Bagus Suputra, pada hari Senin ( 11/9 ) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar di wilayah Dusun Sungkit desa Kesik itu ada seorang laki-laki mantan narapidana kasus Narkoba diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan di sebuah rumah terduga pelaku inisial MS di desa Kesik.

Saat dilakukan penggeledahan terangnya, badan dan pakaian yang dikenakan oleh MS, tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar yang ada di rumah yang ditempati pelaku dan  ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik berwarna hijau kemudian dimasukan/diselipkan ke dalam gagang sapu.

Selain itu, Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil.

“Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba, tahun 2016 divonis 8 tahun di PN Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022” terang Bagus Suputra.

Adapun Pasal yang dilanggar terang Bagus Suputra yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pasal lainnya yaitu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU