Lotim, PorosLombok.com –
Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu. Kali ini, penangkapan dilakukan di Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (07/05).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP, I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, Pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018 Berinisial inisial MQ ( 46 tahun ) divonis 4 tahun penjara bebas bersyarat tahun 2020.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah kelurahan Kelayu Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah gubuk yang terletak di Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara,”ungkapnya kemarin Jumat (09/05).
Saat disergap didapati pemilik gubuk, pelaku MQ berada di gubuk tersebut, kemudian salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku ditemukan barang barang sebagaimana daftar barang bukti.
Adapun Barang Bukti (BB), yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu,2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah HP android merk oppo,1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp.3.517.000, sehingga Total barang bukti shabu-shabu berat bersih 19,62 Gram.
Atas kejadian ini pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, kemudian Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
(Arul/ PorosLombok)
















