Sidang Kedua Kasus Korupsi PT AMG Janggal, Dugaan Pengungkapan Aktivitas PT AMG di Ijobalit tahun 2018

MATARAM – PorosLombok.com | Sidang ke dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. AMG harusnya berjalan pada hari ini, Kamis (31/8/2023).

Sejumlah saksi dipanggil, seperti yang terpantau oleh media ini di Pengadilan Negeri Mataram, terlihat Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dan Bupati Lombok Timur saat ini, HM. Sukiman Azmy datang sebagai saksi.

Namun bukannya berlanjut, akan tetapi sidang terpaksa ditunda, imbas tersangka PO Suwandi yang merupakan Direktur PT. AMG berhalangan hadir pada sidang tersebut.

Alasannya PO Suwandi dinyatakan sakit oleh klinik Lapas Lombok Barat, tanpa diketahui lebih jauh sakit apa yang diderita PO Suwandi.

Dari penelusuran yang dilakukan wartawan media ini, rupanya kabar sakit Direktur Utama Tambang Pasir Besi ini, diketahui tim penjemputan per hari Kamis (31/8/2023), hari ini hari dimana harusnya tersangka datang memberikan keterangan.

Atas berhalangannya terdakwa itu, Hakim menanyakan alasan tidak hadirnya terdakwa, dari penyampaian saksi yang hadir di ruang persidangan mengatakan, hal itu bisa saja merupakan akal- akalan, mengingat dari saksi yang dipanggil memungkinkan sidang ke dua ini akan membahas persoalan Operasional Penambangan Pasir Besi PT. AMG yang dilakukan di Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji pada tahun 2018 lalu.

“Yang terjadi hari ini memang rapat sidang ditunda karena yang hadir sebagai saksinya adalah Sukiman dan Ali BD. Kemudian terdakwa PO Suwandi tiba-tiba sakit, tapi itu
berdasarkan keterangan dari Surat Dokter Klinik Lapas Lombok Barat dan belum kita tau pasti apa penyakitnya yang tiba tiba itu,” ucap salah satu seorang saksi yang mengetahui jalannya sidang yang menolak untuk disebutkan namanya.

Lantas hal itu meninggalkan tanda tanya, hingga tudingan mengarah adanya kemungkinan sakitnya tersangka PO Suwandi merupakan rekayasa semata agar kasus Eksploitasi Penambangan Pasir Besi yang dilakukan di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. AMG di Ijobalit tidak terkuak ke publik.

“Apakah itu rekayasa atau apa, karena ketika saksi Ali BD berarti itu jelas berkaitan dengan kegiatan Ilegal pada tahun 2018, ketika PT. AMG melakukan kegiatan Penambangan Pasir Besi di Ijobalit,” terangnya.

Saat itu, kegiatan Penambangan Pasir Besi PT. AMG yang dilakukan tahun 2018 di Ijobalit aktornya adalah tersangka PO Suwandi sendiri, dan yang berlaku sebagai pelaksana dan pengawas pada saat itu adalah Erfandi.

“Kenapa bisa hari ini ketika munculnya pak Ali BD lantas Direktur Utama itu (PO Suwandi) tiba – tiba sakit, jadi ini seperti satu kejanggalan, dengan dia tidak hadir ini,” ungkapnya.

Dipersidangan, Jaksa yang bertugas antar jemput tahanan di Lapas Lombok Barat pada pagi harinya mengakui bahwa tersangka PO Suwandi terlihat pada pagi hari ketika akan dijemput, namun belakangan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Dokter di Klinik Lapas Lombok Barat.

“Itu keterangan dari jaksa yang jemput tadi, dia sudah kedepan siap siap mau ikut sidang, namun setelah itu keluarlah surat bahwa dia sakit, dan itu sakitnya mulai dari tadi pagi, ada apa ini,” tutupnya.

Pada Sidang yang harusnya berlangsung itu  terpantau yang hadir hanya tersangka Rinus Adam, Kepala Cabang PT. AMG yang tak bersedia memberikan keterangan.

(Yami Ulandari / PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU