Lombok Tengah – Anggota Reskrim Polsek Praya Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Remitan, Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (19/7).
“Dua pelaku pencurian yakni H alias Seban (26) dan J alias Bokah (26), keduanya berasal dari Desa Selong Belanak,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Herry Indrayanto SH,.
Lebih lanjut Herry menjelaskan sempat terjadi kerumunan warga saat Tim Polsek Praya Barat menangkap pelaku, namun kemudian tertib setelah diberikan pengarahan. Tim pun telah berhasil mengamankan kedua pelaku, untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat mengamankan pelaku, kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kerumunan untuk pulang kerumahnya masing-masing serta tetap mematuhi Prokes Covid-19,” jelas Herry.
Adapun barang-barang yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario CW warna hitam tanpa plat, satu buah senjata tajam jenis pisau bermata satu dengan panjang sekitar 25 cm, gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna hitam, satu buah kunci pas 12-10 dan satu buah cukit besi panjang sekitar 15 cm.
Sebelumnya, diketahui kedua orang tersebut kepergok warga hendak melakukan pencurian. Beruntung polisi dengan sigap melakukan pengamanan dengan membawa dua orang tersebut ke Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah pengembangan penyelidikan, mereka mengakui telah melakukan curanmor satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor,” jelasnya.
Barang Bukti tersebut sudah diamankan oleh penyidik Polsek Praya Barat. Sedangkan barang bukti motor Vario dilimpahkan penyidikannya ke penyidik Polsek Praya Barat Daya karena TKP merupakan wilayah hukum Polsek Praya Barat Daya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
















