PorosLombok.com – Aksi penganiayaan terjadi di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Seorang pria berinisial B (50) tega mencekik dan mengayunkan pisau ke arah Ketua RT setempat hanya karena persoalan speaker masjid.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2025, tepat saat acara nyongkolan berlangsung di depan masjid lingkungan. Saat itu, korban tengah menyalakan speaker masjid untuk persiapan azan magrib.
Pelaku merasa terganggu karena menganggap suara gamelan dari rombongan nyongkolan masuk ke dalam speaker masjid dan menggema ke seluruh kampung. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban.
“Pelaku menegur korban dengan suara tinggi dan meminta agar speaker dimatikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, SH, Minggu (29/6).
Cekcok tak terhindarkan. Korban sempat berusaha menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, namun pelaku justru kembali mendatangi rumah korban dalam keadaan emosi dan membawa pisau dapur.
Pelaku masuk tanpa izin dan langsung mencekik korban yang saat itu sedang berada di dapur bersama istrinya. Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku, hingga cekikan terlepas.
“Setelah dicekik, pelaku juga mengayunkan pisau ke arah wajah korban. Beruntung korban sempat menangkis serangan itu dengan tangan,” lanjut Ipda Kadek.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan dan harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga yang panik langsung melapor ke Polsek Sandubaya.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak. Pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang diperiksa secara intensif. Kasus ini kami tangani serius,” tegas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(*/porosLombok)



















