PorosLombok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk di antaranya Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/12/2024). Melansir detik.com, Alex menjelaskan bahwa selama periode 2020-2024, KPK telah menangkap enam orang DPO.
“Saat ini, KPK masih melakukan pencarian untuk satu orang DPO tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024,” ungkapnya.
Lima buron yang dimaksud adalah:
1. Paulus Tannos
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
2. Harun Masiku
Calon anggota legislatif PDIP, tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
3.Kirana Kotama
Pemilik PT Perusa Sejati, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal untuk Pemerintah Filipina (2014-2017).
4. Emylia Said dan Herwansyah
Tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terkait dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dengan penyampaian ini, KPK berharap masyarakat dapat membantu dalam pencarian para buron tersebut. (*)
















