close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Tim Puma Polres Loteng Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Lombok Tengah, Poroslombok.com – Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (27/5/2021).

Pelaku diketahui bernama inisial Kentung (26), warga Desa Pelambik kecamatan Praya barat daya. Kabupaten Lombok Tengah. Dia ditangkap di rumah sekitar pukul.22.30.Wita.

Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.

Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam.

Baca Juga :  Lakukan Stock Opname ARPUSDA Lotim Tutup layanan Pinjam Buku Selama Sebulan

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita.

Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan Wanita Bawa Sabu

“Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri,” kaga Kasat Reskrim.

Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Resmikan Lokasi Bazar dan Pembagian Sembako di RSUD Soedjono Selong

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.

“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru