close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Dr. Lalu Muhammad Iqbal: Merawat Keberagaman, Kunci Masa Depan Bangsa di Studium General STAI NW

(PorosLombok.com)–  menjadi hari yang istimewa bagi ratusan mahasiswa STAI...

Sama Istri Saja Setia, Apalagi Sama Rakyat!. Dr. Iqbal, Siap Membawa NTB Makmur Mendunia

(PorosLombok.com) - Di bawah langit Sumbawa yang membara oleh...

Rannya Temani Cabup Meton Farin Hadiri Perayaan Maulid di Desa Gontoran

( Lombok Barat, PorosLombok.com).- Usai menghadiri bakti sosial pengobatan...

Bupati Lobar Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Pelabuhan Lembar

LOBAR,Poroslombok – Bupati Kabupaten Lombok Barat (Kab. Lobar) H. Fauzan Khalid didampingi Kadis Perhubungan H. M. Najib, Kadis Kesehatan drg. Hj. Ni Made Ambarwati, Kalak BPBD Mahnan,

Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni Satriani Ekawati, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan HL. Moh. Hakam melakukan peninjauan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H./2021 di Pelabuhan Lembar, Jumat (7/5).

Kehadiran Bupati ba’da Sholat Jumat tersebut langsung disambut dengan digelarnya rapat koordinasi dalam rangka menindak lanjuti kebijakan pemerintah terhadap larangan mudik yang dikeluarkan melalui Menteri Perhubungan RI, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati Lobar bertempat di Pos Pantau Lembar.

Baca Juga :  Pugar 25 Rumah Tidak Layak Huni di Lombok Barat, Rachmat Hidayat Memuliakan Hidup Warga Kurang Mampu

Adapun yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan rapat tersebut antara lain
Kapolres Lobar AKBP Bagus Satria Wibowo., S. I. K, JM. ASDP Lembar Muh Yasin, JM Pelindo III Lembar Baharudin, Magajer Usaha ASDP Lembar Samiun Koordinator observasi dan informasi BMKG Stasiun meteorologi ZAM I Putu Sumiana Kasat Pel PP Lembar BPTD XII Nelson Dallo
Kasi lala KSOP lembar I Ketut Muliana, Kabag ops Polres lobar AKP I Kadek Metria ,. S. H. M. H dan Kapolsek KP3 lembar selaku Ka Pos Yan Lembar IPTU I Made DharmaY. P., S. T. K. S., I. K.

Baca Juga :  PNS Perempuan di Lombok Barat Meninggal Dunia Tertimpa Pohon

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19.

Permenhub tersebut menindaklanjuti terbitnya SE No 13/2021 tentang peniadaan Mudik Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid 19 selama Ramadhan.

Larangan mudik dimulai sejak tanggal 16 – 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat, targetkan angka stunting 1 digit pada tahun 2024

Adapun syarat yang diberlakukan bagi penumpang yang akan menyeberang harus dalam kondisi sehat, malengkapi dokumen persyaratan dan tetap mematuhi protokol kesehatan (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru