close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

(PorosLombok.com) - Pada tahun 1980-an, pemandangan razia plembir menjadi...

Dedy Aris Sandi : Bang Zul itu Pemimpin yang Melangkah dengan Hati untuk NTB

(OPINI, PorosLombok.com ) -Di balik setiap pemimpin yang besar,...

NTB Mengincar Emas, Melesat di Biliar dan Panjat Tebing PON 2024

(Mataram, PorosLombok.com) - Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang besar...

Residivis Curat Mencuri Lagi untuk Beli Sabu dan Judi Sabung Ayam

Mataram, POROSLOMBOK—Polsek Cakranegara menangkap pria berinisial IK (28 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Ia  juga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram. IK adalah pelaku kambuhan dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.

‘’ Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK Kamis (25/03/2021).

Baca Juga :  HBK Serahkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk UMKM Madu Trigona Bengkaung

Pelaku beraksi akhir tahun lalu. Tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. Karena korban tertidur pulas. Pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban.

‘’ Laci mejanya yang dirusak. Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi,’’ bebernya.

Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Tapi pelaku cukup lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku.Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Dirumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas. IK berupaya melarikan diri. Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting 

‘’ Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan hari Senin (01/03/2021),’’ katanya.

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban. IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu.

Baca Juga :  Dua Tersangka Curat Menggunakan Kelereng Keramik Diringkus Ditreskrimum Polda NTB

‘’ Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil,’’ tutur Zaky.

Kini hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (*)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru

Plembir: Roda Pajak yang Mengayuh Sejarah Indonesia

error: Konten di Portal Poroslombok dilindungi