PorosLombok.com – PT Air Minum Giri Menang (AMGM) resmi memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat mulai Maret 2026, dengan penagihan perdana pada April mendatang.
​Kebijakan ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram yang diterbitkan pertengahan Februari lalu guna menetapkan standar harga baru bagi layanan air minum daerah.
​”Kami menyebutnya penyesuaian, karena yang dinaikkan ini hanya untuk masyarakat menengah ke atas. Sekitar 5 sampai 8,5 persen,” ujar Direktur Utama PT AMGM, Sudirman. Selasa (03/03).
​Sudirman menegaskan bahwa kenaikan ini hanya menyasar kategori pelanggan rumah tangga golongan II serta instansi dan niaga pada golongan III, sementara tarif untuk kelompok ekonomi bawah tetap dipastikan stabil.
​”Jika pelanggan biasanya membayar Rp 50.000, ke depan kurang lebih jadi Rp 54.250,” jelasnya.
​Langkah penyesuaian harga ini diproyeksikan untuk memperkuat modal investasi tambahan serta mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan pipa seiring melonjaknya jumlah sambungan pelanggan baru di berbagai titik lokasi.
​”Harapan kami dengan penyesuaian ini, sebagian masalah yang memang membutuhkan investasi baru akan selesai dan baru ada solusinya,” ujarnya.
​Sistem subsidi silang diterapkan agar kelompok masyarakat kelas atas berkontribusi dalam menjaga keterjangkauan akses air bersih bagi warga kurang mampu sehingga tercipta keadilan distribusi layanan secara merata.
​”Kami tidak hanya mengkaji pada willingnes to pay saja, tapi pada ability to pay juga. Itu dikaji oleh akademisi,” tegasnya.
​Penetapan nominal tarif baru tersebut telah melalui analisis tajam dari kalangan akademisi dengan merujuk pada perbandingan biaya operasional serta ambang batas tarif yang telah ditentukan oleh Gubernur NTB.
​”Sosialisasi mengenai kebijakan penyesuaian tarif ini sudah kami laksanakan secara masif mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga ke tingkat kelurahan dan desa,” tutupnya.*














