LOTENG, POROSLOMBOK- Lombok Tengah – Apes seorang pelaku jambret inisial M alias Awir (31) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Polisi saat sedang melakukan aksinya di Jalan Raya Desa Langko, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Minggu (7/3) pukul 16.00 wita.
Kapolsek Janapria, IPTU H. Muhdar mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Sulhaeni (34) warga Desa Setuta, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah Bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan pada saat itu juga pelaku dan korban terjatuh.
“Korban langsung mengamankan barang berharga miliknya berupa kalung dan mencabut kunci motor milik pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengancam korban apabila tidak diberikan kunci sepeda motornya, maka nanti pelaku akan membunuh korban dengan cara menabraknya. Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada warga setempat sambal berteriak jambret.
“Melihat warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri ke tengah sawah,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, personil yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian, kemudian dibantu warga untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan.
“Pelaku Bersama BB berupa satu unit motor Honda Beat Street DR 5624 UI sudah kita amankan di kantor,” ungkap H. Muhdar.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Janapria. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.