Mataram, POROSLOMBOK—Dua sejoli sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) asal Sumbawa kini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram. Keduanya resmi dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana pengguguran janin (aborsi). Pasangan kekasih yang masih kuliah ini rupanya tidak siap menerima buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.
‘’ Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).
Informasi aborsi ini diterima Kepolisian hari Jumat (04/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasienn pendarahan dirumah sakit. Tapi AP saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan.
‘’ Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,’’ bebernya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan.
‘’ Setelah diperiksa 1×24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Terungkap juga, kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas. AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online.
‘’ Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temennya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per Tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet,’’ papar Kadek.
Untuk motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi. Kadek menjelaskan, keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah. ‘’ Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,’’ tegasnya.
HS juga mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dirinya belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya. ‘’ Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ beber perempuan 19 tahun itu menyesal.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.