Jelang Natal Dan Tahun Baru, Tim Puma Polres Loteng Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

0
199

Praya,POROSLOMBOK -Tim Puma Polres Lombok Tengah kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Kali ini Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra berhasil menangkap seorang pelaku. Pelaku N (25) warga Dusun Tambun Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah ditangkap dirumahnya pada hari Minggu (13/12/2020) malam.

Baca Juga :  Pelaku Curas Asal Lotim Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

“Pelaku kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra,” kata I Putu Agus, Senin (14/12).

Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku N diduga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Nursiah (korban) warga Dusun Kamput, Desa Pendam Kecamatan Janapria yang dilaporkan hilang sesuai dengan LP/25/XII/2020/NTB/Res Loteng/Sek Prateng tanggal 12 Desember 2020.

Baca Juga :  Dukung Pemprov Cabut Awik-Awik Transportasi Lokal di BIZAM, ADO NTB : Jangan Ada Lagi Transportasi Ilegal di Bandara

“Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik Dan langsung menyerah,” ungkap Agus.

Kini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra, Nopol DR 4014 SJ berada di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanny pelaku bisa dipidana dengan Pasal 363 KUHP yaitu pasal pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling Lama 7 tahun.

Baca Juga :  Lalu Atharifatullah Serukan  Jaga  Perdamaian dan Persatuan Sambut Tahun Baru 2024

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dipidana dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutup Agus. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini