Ternyata! Pedum Membolehkan BUMDes Sebagai Penyalur BPNT

0
378

Lotim, POROSLOMBOK – Untuk mengurai masalah terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini terjadi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan kebijakan dengan mendorong BUMDes sebagai supplier dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

Atas kebijakan itu, pemda mengundang semua pihak yang terlibat dalam program tersebut guna mengikuti sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) pada tahun 2021 nanti.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung hari ini, senin (14/12/20) di kantor Bupati Lombok Timur. Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yakni, Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II Kementerian Sosial RI selaku narasumber atas undangan Pemda Lotim.

Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy dalam sambutannya menjelaskan tujuannya memilih 20 BUMDes sebagai supplier pada tahun depan sebagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran BUMDes yang ada.

“Kami bukan bermaksud mematikan atau menggusur rekan-rekan yang lain, tetapi kalau hanya 20 ataupun 40 dari 254 BUMDes yang ada menjadi supplier pada tahun depan, tentu saja kita tidak akan menggusur peran rekan-rekan supplier yang ada. Kami hanya ingin BUMDes ini berperan dalam kehidupan masyarakat,”ungkap Bupati.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Hanafi Resmi Nahkodai SMSI Lombok Timur Periode 2023-2026

Selain itu, lanjut orang nomor satu di lotim itu, Kami berharap kepada BUMDes yang ada supaya bisa membangun BUMDes Mart untuk melayani kebutuhan masyarakat, sehingga bisa mengimbangi Ritel Modern yang ada di tempat-tempat tertentu.

“Atas dasar itu, kami juga mohon kepada pak direktur untuk berkenan menyampaikan kepada kami program-program pokok apa yang akan diberikan oleh kementerian pada tahun 2021 ini, supaya desa bisa menyongsong program itu dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.

Bupati juga berharap kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan diri agar bisa berperan dalam rangka melayani kebutuhan pokok masyarakatnya pada tahun 2021 yang akan datang.

Sementara itu, Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II Kementerian Sosial RI, I Wayan Wirawan, mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur BUMDes sebagai bagian dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam Pedoman Umum (Pedum) diatur bahwa BUMDes boleh menjadi supplier dengan catatan ada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Lotim Teken MoU Dengan Wahana Visi Indonesia Selama Sepuluh Tahun

“Desa setempat yang lebih mengetahui situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya sendiri, bukan orang luar. Itulah nuansanya kenapa BUMDes dikatakan dapat mengelola BPNT,” terang Wayan Wirawan pada acara sosialisasi Bantuan Sosial Pangan tersebut.

Kewenangan Pemda melalui Dinas Sosial setempat menggunakan BUMDes sebagai supplier sudah diatur dalam pedum. Mustahil kementerian sosial harus menelisik satu persatu siapa yang berhak untuk menjadi supplier. Sehingga Pemda selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat yang akan mengatur segalanya.

Meski diakui, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak. Tetapi bantuan sosial itu diaajatkan untuk masyarakat miskin. Terpenting, tidak memanfaatkan bantuan itu untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Silaturrahmi Ke Jerowaru, ASA: Rekomendasi Tiga Jalan Yang Akan Menjadi Bottleneck

Sementara itu di tempat sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Drs. HM.Juaini Taofik, MAp, menegaskan bahwa asas kemerdekaan BPNT tersebut ada pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), E-warong, supplier dan termasuk BUMDes.

“Sudah clear kan penjelasan pak direktur tadi, bahwa BUMDes dapat menjadi supplier BPNT. Kemensos RI terinspirasi atas keberhasilan Desa Kembang Kuning dalam mengelola BUMDes untuk penyaluran BPNT pada tahun 2020,”jelas Sekda kepada awak media.

Kalo ditanya arahnya kemana? Menurut sekda bahwa arahnya sudah jelas sesuai dengan harapan bupati agar mencontoh pada keberhasilan Desa Kembang Kuning.

“Lalu muncul perdebatan bahwa pak bupati salah, tidak boleh Bumdes mengelola BPNT. Lalu kita undanglah sumbernya, yang membuat regulasinya. Lalu pak direktur tadi mengatakan “Boleh” dengan catatan tetap memenuhi 6T dan tetap memberikan kemerdekaan itu kepada KPM dan tetap melalui E-warung, saya fikir semuanya sudah clean and clear ya,”tutupnya. (ns)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini