Praya, POROSLOMBOK – Seorang pria asal Kecamatan Pujut Lombok Tengah, S alias B (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah ketika sedang memberi makan ternak peliharaanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan pelaku S alias B ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawan hari Selasa (9/2/21) sekitar pukul 17.43 wita.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawan, saat sedang memberi makan ternaknya,” kata Hizkia.
Pelaku digerebek di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut. Rumah tersebut dicurigai warga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi itu, petugas sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan lakukan penangkapan.
“Penagkapan berawal dari informasi warga yang kerap dibuat resah oleh kelakuan terduga pelaku,” jelas Kasat.
Saat digeledah badan dan rumahnya, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus klip yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram berikut rangkaian alat hisap. Tidak hanya itu, 3 unit handpone merk Samsung, Nokia dan Readmie, satu sekop kecil yang terbuat dari pipet dan satu dompet kulit berisikan uang Rp. 320.000 juga diamankan.
“Pelaku berikut barang bukti kita amankan ke kantor Polres Lombok Tengah, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hizkia. (*)