Ali BD dan Mantan Kadis ESDM Lotim Jadi Saksi Sidang ke-2 PT AMG, Sebut Keterlibatan Erfandi

MATARAM – PorosLombok.com | Sidang ke-2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang pasir besi PT. AMG di Lombok Timur berlanjut.

Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) dan mantan Kepala Dinas ESDM Lombok Timur, Ir. Framadi dipanggil sebagai saksi pada sidang ke-2 PT AMG yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (7/09).

Pada sidang tersebut, terungkap pembahasan yang diajukan pada kedua saksi tersebut adalah potensi adanya aktivitas yang dilakukan PT. AMG di Kelurahan Ijobalit, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur pada tahun 2017 dan 2018 lalu.

Ir. Framadi dipanggil terkait pemberian izin relokasi PT AMG di blok Ijobalit dan Suryawangi yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu.

Akan tetapi ditanya perihal hal tersebut, pihaknya mengaku tidak mengetahui terbitnya ijin tersebut.

“Saya tidak pernah tau soal ijin oprasional PT. AMG yang di ijobalit,” ucap Ir. Framadi.

Perihal diterbitkannya ijin tersebut pihaknya mengungkapkan bahwa izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Padahal seharusnya, jika perihal izin lokasi daerah DPMPTSP harus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Lombok Timur saat itu terkait pertimbangan teknis.

Akan tetapi, pada sidang tersebut terungkap pula bahwa pada saat itu tidak ada koordinasi, dan langsung dikeluarkan izin relokasi, ini juga dibuktikan bahwa dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 ada istilah satu perusahan tidak boleh beroprasi di 2 tempat dalam satu wilayah

Hal inilah yang kemudian mengakibatkan ijin lokasi yang di keluarkan tahun 2014, pada tahun 2018 dicabut oleh DPMPTSP Provinsi yang menjabat sebagai Kepala Dinas pada saat itu adalah Pj Gubernur NTB saat ini, Lalu Gita Ariadi.

Ir. Framadi juga mengungkap izin tersebut dicabut karena tidak ada istilah dalam UU Minerba yang namanya ijin relokasi.

Sedang dilain pihak, Ali BD yang merupakan Bupati Lombok Timur pada saat itu saat ditanya ada aktivitas penambangan PT AMG di Ijobalit itu, dirinya mengaku tidak tahu menahu.

Termasuk dugaan terkait pengiriman hasil penambangan pada tahun 2017 dan 2018, Ali BD pun juga menjawab tidak tahu.

Dari data yang himpun, ada indikasi pada 2 tahun itu, PT AMG sudah melakukan aktivitas penambangan di Ijobalit, dimana tahun pada tahun 2017 dan 2018 total 16 tongkang yang telah dikirimkan.

Namun pada sidang itu juga terungkap peran Erfandi yang pada tahun 2014 hingga 2018 berlaku sebagai Manager Cabang PT AMG, sebelum digantikan oleh Terdakwa Rinus Adam.

Ali BD dan juga mantan Kadis ESDM Lombok Timur kompak menjawab bahwa Erfandi memang menjadi sosok yang terlibat pada dugaan aktivitas tambang pasir besi di Ijobalit itu.

Sedang ditanya seusai sidang, Terdakwa Rinus Adam selaku Manager PT. AMG saat ini mengatakan pihak kejaksaan juga harus mendalami peran Erfandi dan keterlibatan PT Berkah Putra Mandiri yang merupakan pembeli sekaligus pemodal, sesuai dengan BAP penyidik Kejati NTB.

“Ini yang harus didalami, apa perannya dia, karena orang taunya dia, begitupun dengan kegiatan di Ijobalit disebutkan juga nama Erfandi, ini perannya orang ini seperti apa disana” katanya.

Sosok Erfandi dikatak Rinus juga sering mendatanginya di Lapas Kelas IIA Mataram, Rinus juga menyinggung kedatangan Erfandi yang sering membawa nama para pejabat, termasuk nama Ali BD.

Akan tetapi, saat ditanya terkait kedekatan sosok Erfandi dan Ali BD, ali membantah dan mengatakan dirinya tidak tau mengenai siapa Erfandi itu.

(Yami Ulandari / PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU