PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat pertahanan hukum atas kekayaan daerah dengan menuntaskan legalitas ratusan bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lombok Timur Abdul Basir menegaskan bahwa langkah proaktif ini menjadi instrumen vital dalam memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi klaim pihak lain.
“Pada tahun ini, tercatat sekitar 200 titik aset lahan pemda telah diajukan untuk dibuatkan sertifikat tanah,” jelasnya, baru-baru ini.
Penyisiran intensif terhadap objek tanah yang belum memiliki dokumen resmi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh kekayaan daerah terdata secara akurat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Abdul Basir memaparkan bahwa berdasarkan basis data terbaru, saat ini terdapat lebih dari 1.900 bidang tanah yang sah tercatat sebagai inventaris kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 bidang tanah telah berhasil memiliki sertifikat,” katanya.
Instansi tersebut kini sedang memacu sinergi operasional bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan validasi fisik dan administrasi terhadap sisa lahan yang statusnya masih belum bersertifikat.
Optimalisasi sertifikasi ini dipandang sebagai solusi jangka panjang dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat fungsional bagi masyarakat luas.
Basir menjelaskan bahwa upaya pengamanan ini sangat krusial untuk memutus celah terjadinya konflik agraria atau sengketa lahan berkepanjangan yang seringkali merugikan kas daerah.
Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat legalitas aset yang sudah ada mengingat ketersediaan anggaran daerah masih sangat terbatas untuk melakukan pengadaan atau pembelian lahan baru bagi pembangunan.
Manajemen internal BPKAD kini memprioritaskan perlindungan aset agar seluruh kekayaan tanah negara dapat dikelola secara akuntabel serta terhindar dari pengalihan fungsi yang tidak prosedural.
“Kita pada fokus tanah-tanah yang sudah ada untuk kita optimal,” pungkasnya.*















