DiLOTIM, Poroslombok.com – Pada tahun 2020 lalu pemerintah daerah Lombok Timur menyediakan bantuan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 5 milyar rupiah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai peternak sapi. Hal itu dikatakan Kabid PUP Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pathul Said, diruang kerjanya, Senin (15/03).
Dengan program subsidi bunga KUR, setidaknya bisa membantu peternak untuk mengembangkan usahanya ketika hendak meminjam uang untuk keperluan modal mereka menambah jumlah ternaknya. “Pastinya, dengan subsidi itu pemerintah sudah menjaminkan peternak untuk bunganya kepada pihak Bank tempat peternak meminjam uang. Peternak cukup membayar besaran pinjaman pokok itu saja,”kata Pathul.
Tercatat dari 146.000 jumlah peternak di Lotim, baru 999 peternak yang terealisasi menerima subsidi bunga, padahal Pemerintah Daerah tahun 2020 melalui melalui Dinas Peternakan ditargetkan mencapai 5000 peternak mendapatkan bunga KUR tersebut. “Tahun kemarin karena kendala pandemi Covid-19 sehingga hanya bisa terselenggara dari bulan September, Oktober, November dan Desember. Yang bisa kita realisasikan hanya 1000 kurang satu,”sebutnya.
Sementara lanjut dia, untuk tahun 2021 tercatat sampai bulan pebruari kemarin ada 245 peternak sudah terealisasi, ditambah dengan bulan Maret ini pihaknya sudah melaporkan ke bagian umum sebanyak 506 yang akan dibuatkan SK Bupati. Untuk tahun kemarin nilai pinjaman dana yang diberikan kepada peternak melalui dua Bank yaitu BNI dan BRI sebesar Rp 15 juta/orang. hal itu disesuaikan dengan harga penggemukan sapi dan bisa saja nilainya berubah sesuai dengan harga sapi di pasar.
Pada tahun ini sisa target pada tahun sebelumnya akan diusahakan bisa tercapai, sehingga pada tahun berikutnya bisa diprogramkan lagi. Sehingga kedepan usaha penggemukan dan pengembangan peternakan sapi di Lotim bisa semakin meningkat, meskipun ditengah pandemi Covid-19.
Ia juga menjelaskan, adapun salah satu persyaratan agar bisa terealisasi dapat subsidi bunga adalah terdaftar sebagai anggota di kelompok ternak yang disesuaikan dengan pedum. sebab, kelompok itu sendiri sudah ada penetapan yang dilakukan oleh desa. Selain dari persyaratan umum lainnya seperti mempunyai KTP, KK, Kartu Nikah, juga masih berstatus suami isteri dan jadi peternak.
“Makanya kenapa jumlah terealisasi kemarin kurang 1 dari 1000 itu , karena statusnya duda sehingga tidak ada penanggug Jawab ketika diminta tanda tangan oleh pihak Bank, maka yang bersangkutan gugur dari penerima manfaat, karna salah satu syaratnya harus ada tandatangan pasangan suami istri. Tetapi bisa saja dia dapat kalo mantannya bersedia tandatangan,” terangnya.
Sedangkan saat di singgung keterkaitan adanya pihak ketiga selain Dinas Peternakan dan kesehatan hewan tempat mengajukan permohonan untuk menerima subsidi kata dia tidak ada. “Setahu saya tahun lalu proses pengajuan dilakukan hanya di Dinas Peternakan saja, tapi ada beberapa juga yang mengajukan melalui Sekretariat Bupati tapi akhirnya akan kami terima lagi di Dinas Peternakan sehingga terdata disini,” ujarnya. (*)