close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

LSP Kolaborasi Dengan Yayasan Dharma Kijang Kencana Laksanakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata

Lombok Timur, PorosLombok.com - Sebanyak 62 orang pelaku wisata atau...

Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Ada Euforia Berlebihan dan Bekerja dengan Skala Prioritas

MATARAM, PorosLombok com -Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan...

Cara Asik Pemda Loteng Sambut MotoGP 2023, Pasang Spanduk Hingga Konser Dewa-19

  Lombok Tengah - PorosLombok.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok...

Bupati Sukiman Sebutkan Tiga Unsur Pokok Tekan Pernikahan Usia Anak

LOTIM, POROSLOMBOK -Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmy menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Optimalisasi Kampung KB yang dilaksanakan pada Kamis (04/03) di ruang rapat utama Kantor Bupati Lombok Timur.

Sosialisasi ini bertujuan menekan angka pernikahan usia anak dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi ini diikuti seluruh camat, UPT P3AKB, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok Timur.

Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan, terdapat 3 unsur pokok yang berkaitan dengan pernikahan usia anak. Tiga unsur tersebut adalah camat, kepala KUA dan UPTD KB kecamatan. Karena itu Bupati memberi instruksi kepada camat agar segera menyampaikan kepada desa untuk membentuk peraturan desa, paling lambat 31 Maret 2021.

Baca Juga :  Gelaran Festival Hadroh Se Lombok Meriahkan Harja Yafama NW

Bupati juga mengharuskan pada akhir April semua desa menjadi kampung KB. Bupati mengharuskan pula agar pada tanggal 31 mei 2021 seluruh Posyandu di kab. Lombok Timur sudah menjadi Posyandu keluarga.

Menutup arahan tersebut, bupati berharap semakin banyak peserta KB di masing-masing wilayah, menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, serta berkurangnya angka putus sekolah.

Kepala BKKBN Provinsi NTB mengakui pernikahan usia dini merupakan salah satu penyebab timbulnya berbagai masalah kesehatan pada ibu ataupun anak. Hal ini dikarenakan reproduksi perempuan pada usia di bawah 20 tahun dikatagorikan belum siap. Selain dapat menyebabkan kematian pada ibu dan anak, dampak lain yang ditimbulkan antara lain stunting pada anak dan kanker leher rahim pada ibu.

Baca Juga :  Siap-Siap! Pesisir Selatan Lotim Terpilih Sebagai Kawasan Pariwisata Super Prioritas

Selaini itu kontribusi ibu dibawah usia 20 tahun pada kelahiran bayi dengan berat lahir rendah (KBBLR) juga sangat tinggi.

Sementara itu Kepala Dinas DP3AKB Ahmat menyoroti kualitas SDM Kabupaten Lombok Timur yang masih rendah. Hal tersebut ditandai peringkat IPM Kabupaten Lombok Timur yang berada di posisi 8 dari 10 kabupaten/kota se-NTB. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari berbagai permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Sukiman Targetkan 175 Ribu Dosis Vaksin Habis Dalam Tiga Hari

Masalah yang masih dihadapi dalam bidang Kesehatan antara lain tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan status gizi balita termasuk stunting.

Menurutnya, hal ini disebabkan masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lombok Timur, di mana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan usia anak. Pencegahan pernikahan usia anak dimaksudkan pula mewujudkan anak yang berkualitas, mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.(*)

TERPOPULER

Berita terbaru