LOTIM | Poroslombok –
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian untuk mengatasi permasalahan pupuk pada setiap musim tanam.
Upaya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan sidak ke lapangan, termasuk melakukan pertemuan di lapangan untuk menyerap secara langsung informasi dari para petani.
Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Sarjana Membangun Desa Nusa Tenggara Barat (GSMD NTB), Muhrim, SPd, kepada poroslombok melalui releasenya, Senin (24/01/22).
Menurut Muhrim, selama ini masyarakat hanya menyalahkan Dinas Pertanian saja. Padahal, menurut dia, Dinas tersebut sudah berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak petani terkait kebutuhan pupuk.
Tetapi, lanjut dia, Dinas pertanian tidak bisa memasuki wilayah yang bukan kewenangannya, yaitu terkait pengawasan pendistribusian pupuk di lapangan, karna merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan Lotim.
“Jangan hanya menyalahkan Dinas Pertanian, Bupati/Wakil Bupati saja. Tapi Dinas Perdagangan yang memiliki tupoksi mengawasinya jangan malah tidur,” cetusnya.
Karnanya Muhrim menyoroti kinerja Dinas Perdagangan Lotim yang dinilainya lalai dalam menjalankan tupoksinya untuk melakukan pengawasan. Karna sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Dinas Perdagangan yang paling punya ruang tinggi dalam pengawasan.
“Desak dinas perdagangan di copot! Karna lalai dalam mengawasinya,” seru dia.
Pada kesempatan yang sama, Muhrim juga mengulas beberapa kewenangan yang ada pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan sebagai berikut:
Kata Muhrim, Dinas Pertanian tugasnya mengusulkan kebutuhan rakyat petani untuk pupuk subsidi, sehingga pupuk itu ada ketika usulan Dinas Pertanian telah dikabulkan, yang kemudian tertuang dalam E-RDKK.
Dan yang punya tugas menyalurkan, jelas dia lagi, adalah dari produsen ,distributor bersama para pengecernya di tingkat Desa. Urusan harga, lanjut dia lagi, telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan dan Mentri Pertanian.
Lebih lanjut diuraikan Muhrim, setelah barang mulai pendropan, maka disitu Dinas Perdagangan harus total untuk turun mengawasinya dan menyampaikannya ke Bupati/Walikota, terkait apa saja temuannya.
Dan pemerintah daerah atas nama Bupati / walikota kemudian bersurat ke pemerintah pusat atas segala temuan yang ditemukan oleh Dinas Perdagangan.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan buka peraturan Menteri Perdagangan dan Mentri Pertanian,”tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Lotim, Hj. Masnan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp enggan memberikan tanggapan. Ia tak bersedia mengangkat meski sudah coba ditelpon berkali-kali.
(anas/pl)

















