LOTIM,Poroslombok – Banyaknya aduan tentang Sepak terjang Oknum masyarakat yang sengaja mencari unit kendaraan yg masih kredit dan di janjikan akan di bayarkan angsurannya atau pelunasan tetapi oleh oknum tersebut unit di over lagi dengan mendapatkan keuntungan lebih khususnya di kabupaten Lombok Timur.
Tentunya ini sangat meresahkan pihak FIF karna akibat Prektek – Praktek Non Prosedural tersebut banyak penggelapan unit Motor khususnya unit FIF. hal ini disampaikan kepala cabang fif group cabang selong I KETUT ARDHIYANA yg di wakili oleh Remedial Head FIF Selong Junaedi kepada poroslombok saat ditemui diruang kerjanya pada kamis (22/04)
Dikatakan junaedi, ini merupakan masalah klasik yang sering di hadapi oleh pihak FIF karna banyak masyarakat awam yang menjadi korban atas ketidaktahuan mereka sehingga oknum – oknum tersebut memanfaatkan keadaan dari hal ini.
“Kadang ada yang berdalih membantu nasabah untuk meringankan beban dengan melakukan oper kredit dan berjanji akan melunasi dan mengurus pembayaran kredit namun meraka ( Oknum) malah menggelapkan unit motor tersebut”ungkap Junaedi
Alumni LMND ini juga menjelaskan terkait dalam penarikan motor harus di lakukan oleh mitra berbadan hukum dan memiliki team yg sudah melakukan ujian sertifikasi dan memiliki kartu SPPI , adapun jika ada proses hukum kepada nasabah bilamana ada oknum nasabah melakukan pengambilan motor yang sangat tidak wajar dan penyimpang dari aturan – aturan yang sudah ditetapkan.
“Ya seperti dia sering ngambil motor sampai 4 dalam satu KK dengan memakai nama keluarganya inikan patut dicurigai dan parahnya lagi satupun tidak ada yang di setorkan dalam hal ini kami akan tindak tegas orang – orang seperti ini karna boleh dibilang ini pemain” tegasnya
Lebih lanjut Junaedi menegaskan banyak juga oknum external FIF baik DC dan sebagainya melakukan hal ini dan ia juga menyebutkan bahwa tidak boleh ada penarikan Unit selama masih dalam kuasa Debitur namun unit yang pihaknya lakukan penarikan adalah unit yang sudah berpindah tangankan.
“Yang bisa melakukan penarikan adalah mitra fif yg berbadan hukum serta memiliki team yang sudah ikut ujian dari OJK, mempunyai sertifikasi kelulusan, dan memegang Fidusia, surat tugas dan Id Kart terutama SPPI” terangnya
Sambung Junaedi FIF cuma bekerjasama dengan dua perusahaan. dalam penarikan unit yaitu PT.Global di Lotim dan PT.Ari di mataram itupun Perusahaan tersebut harus mempekerjakan orang – orang yang sudah memilki sertifkat dari OJK
“kita berharap Masyarakat lebih berhati – hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab” tutupnya (rl)