(PorosLombo.com) – Kepala Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, Lombok Timur, yang sebelumnya menyatakan akan mundur usai video pribadinya viral di media sosial, hingga kini belum resmi melepas jabatannya.
Pernyataan pengunduran diri itu hanya disampaikan secara lisan, tanpa diikuti dengan dokumen resmi sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, memastikan sampai Selasa (15/7), belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan memang menyatakan akan mengundurkan diri, tapi sampai sekarang suratnya belum masuk. SK pemberhentian juga belum bisa kami terbitkan,” tegas mantan Kasat Pol PP Lotim ini kepada PorosLombok
Ia menjelaskan bahwa selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, maka secara hukum kepala desa tersebut masih sah menjabat.
“Statusnya masih sebagai kepala desa. Secara hukum atau de jure, dia masih harus masuk kantor dan menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Salmun juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan sebagai bentuk tindak lanjut atas isu tersebut.
Namun, hasil pemanggilan itu belum membuahkan kejelasan karena tidak diikuti dengan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kali Anyar maupun dari Camat Terara.
“Bagaimana Pak Bupati bisa memprosesnya kalau tidak ada laporan atau surat resmi dari bawah? Semua harus sesuai prosedur,” kata Salmun.
Ia menegaskan, jika surat pengunduran diri diserahkan hari ini, maka SK pemberhentian bisa segera diproses dan ditandatangani esok hari.
“Kami sudah bersurat kepada yang bersangkutan dan mengingatkan soal ini, sebagai tindak lanjut dari pemberitaan yang sudah ramai di media sosial,” ungkapnya.
Karena belum ada kejelasan hingga saat ini, Dinas PMD Lombok Timur pun belum berani menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kali Anyar
(arul/PorosLombok)














