Kadis Koperasi Lotim Paparkan Tahapan Proses Dana Bansos UMKM

0
1371

LOTIM,POROSLOMBOK: Leading Sector dalam bantuan dana hibah oleh pemerintah pusat kepada para pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan UKM memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melakukan beberapa tahapan proses. Mulai dari sosialisasi dan penginfutan data pemohon.

Untuk memenuhi rasa tanggungjawab tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur pada proses awal sudah melakukan sosialisasi disetiap kegiatan kunjungan kepada para pelaku UMKM sejak awal juni lalu dan meluncurkan program tersebut pada akhir juni.

“Pada awal juni lalu, kami sambil jalan,sambil mendata dan sambil bersosialisasi kepada anggota pelaku UMKM. Demikian juga yang dilakukan oleh Bank kepada nasabahnya, dan pihak pegadaian kepada nasabahnya,”ucap Hj.Rasmiah, kepala Dinas Koperasi dan UKM Lotim kepada Poros lombok melalui telepon pada rabu (21/10).

Hj.Rasmiah menyebut, bahwa saat melakukan sosialisasi, banyak dari para pelaku UMKM sendiri yang tidak merespon dengan baik dan bahkan cenderung dengan sikap sinis dan tidak percaya.

Tak hanya ditanggapi dengan sikap yang acuh tak acuh, beberapa orang pelaku UMKM yang ditemuinya dan diminta untuk mengumpulkan foto copy KTP dan SKU pada saat itu bahkan yang sampai mengeluarkan kalimat yang menurutnya kurang enak di dengar.

Baca Juga :  Wabup Lotim Sumbang 50 Juta Uang Pribadi Di MTs Fathul Muin Montong Tangi

“Bahkan sampai ada yang bilang, Ah takutnya nanti ada penipuan,” tuturnya.

Program ini, lanjutnya, adalah program nasional yang datang secara tiba-tiba. Sehingga, masih kata Hj.Rasmiah, respon masyarakat tidak begitu yakin dan cenderung acuh tak acuh mengabaikannya.

Tetapi akhirnya, sambung Hj.Rasmiah, sekitar akhir bulan september setelah banyak yang cair, barulah masyarakat itu yakin dan akhirnya berlomba-lomba untuk mendaftarkan diri yang pada akhirnya terjadilah kerumunan di depan kantor koperasi.

Kadis Rasmiah juga menjelaskan bahwa, Link untuk memasukkan data masyarakat pemohon bukan hanya melalui Dinas Koperasi saja, tetapi juga melalui Lembaga Koperasi,Bank BRI,Bank BNI,Pegadaian dan juga melalui PNM (Permodalan Nasional Madani).

“Lembaga-lembaga koperasi juga sudah disurati secara langsung oleh Kementerian Koperasi. Termasuk juga surat pemberitahuan yang kami terima sudah kami share di grup WA Gerakan Koperasi Lombok Timur,”terangnya.

Baca Juga :  Muhrim dan Video Uang Bayar Tembakau: Dari Ngakak ke Gakkumdu, Akhirnya Ngaku 'Jerih'!

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. Diantaranya yakni, Disperindag,Dinas Pertanian,Dinas Peternakan, dan Bagian Perekonomian untuk meminta data seadanya.

Lebih lanjut Hj.Rasmiah menjelaskan, Sampai akhir bulan Agustus, Jumlah data yang diterima oleh Dinas Koperasi Lotim sebanyak 17 ribu lebih.

Dan sampai akhir bulan September, sebanyak 50 ribu lebih pelaku UMKM di Lombok Timur sudah masuk di data base kementerian Koperasi dan UKM. Dari 50 ribu yang masuk, 20 ribu diantaranya adalah yang mendaftar melalui Dinas Koperasi.

Pada beberapa hari terakhir, juga sudah ada 20 ribu lebih masyarakat pemohon yang mendaftarkan diri mereka langsung di Dinas Koperasi. Nantinya, semua data masuk akan di infut pada Link yang sudah diberikan oleh kementerian koperasi.

“Logikanya, Jika kami tidak melakukan sosialisasi, tidak mungkin ada 50 ribu lebih yang sudah mendaftar dan tidak mungkin juga ada seribuan lebih yang sudah cair dananya,”ucapnya dengan nada yakin.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023

Terkait proses verifikasi, menurut Hj.Rasmiah, menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan Bank penyalur. Sehingga, siapapun yang nantinya lolos verifikasi adalah hasil dari Kementerian Koperasi.

“Untuk pencairan tidak ada kewenangan Dinas, tapi menjadi kewenangan Bank penyalur. Nantinya, Bank penyalur juga akan memverifikasi kembali dengan BI Chekingnya,”ujar Hj.Rasmiah menerangkan.

Adapun ketentuan dalam verifikasi sebagai berikut: (1).Pelaku UMKM tidak pernah mengakses permodalan dari perbankan manapun, (2).Para pelaku UMKM adalah, para pelaku UMKM yang masih produktif, (3).Tidak boleh dari kalangan PNS dan anggota TNI-POLRI.

“Dalam konteks ini, produktif yang dimaksud adalah, mereka yang kondisi kesehatannya masih baik, bukan berdasarkan usia. Asumsinya adalah, jika orangnya sehat maka usahanya juga pasti akan sehat dan produktif. Karnanya, saya selalu menegaskan agar pemohon datang langsung tanpa berwakil untuk mengukur yang bersangkutan masih sehat atau tidak,” Pungkasnya.(ns)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini