PorosLombok.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menggandeng Kejaksaan dan Bapenda menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kantor Lurah Kelayu Jorong guna mempercepat tertib administrasi, Selasa (3/3/2026).
​Sinergi lintas instansi ini berfokus pada pemberian edukasi hukum serta teknis kepada warga agar proses sertifikasi tanah berjalan transparan tanpa hambatan sengketa di lapangan.
​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur Darmawan Wibowo menegaskan syarat utama yang harus terpenuhi meliputi fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, serta bukti kepemilikan tanah atau alas hak yang sah.
​Masyarakat wajib memastikan seluruh dokumen tersebut lengkap sebelum diserahkan kepada petugas guna menghindari terjadinya kendala verifikasi data pada sistem digital pertanahan nasional.
​”Syarat tersebut meliputi fotokopi KTP, KK, SPPT PBB, serta bukti kepemilikan atau penguasaan tanah,” katanya.
​Selain urusan berkas, aparatur pertanahan menekankan pentingnya kesepakatan bersama antar tetangga mengenai titik koordinat lahan demi mencegah munculnya perselisihan batas di kemudian hari.
​Darmawan Wibowo mengimbau warga segera melaksanakan pemasangan patok tanda batas permanen secara mandiri yang disaksikan pemilik lahan berbatasan langsung sebagai bukti fisik yang kuat.
​”Petugas juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan batas tanahnya,” jelasnya.
​Melalui sosialisasi intensif ini, pemerintah menargetkan penyelesaian program sertifikasi massal tahun ini dapat terealisasi secara maksimal sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan bagi masyarakat.
​Darmawan Wibowo meyakini langkah strategis tersebut menjadi kunci utama bagi Bumi Patuh Karya dalam mewujudkan status Kabupaten Lengkap yang memiliki kepastian hukum atas seluruh bidang tanah.
​”Langkah tersebut diyakini akan membawa Kabupaten Lombok Timur semakin dekat menuju status Kabupaten Lengkap yang tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.
​Pemerintah menjamin proses ini akan memberikan perlindungan hukum bagi hak milik warga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset tanah melalui sertifikat resmi yang diakui negara*
















