“kasus penganiayaan pemuda Kotaraja yang diseret dan diancam di TPU jadi perhatian Polres Lotim. Proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”
(PorosLombok.com)–Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, langsung direspons serius oleh jajaran Polres Lotim.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yulia Putra, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pembiaran dalam penanganan perkara ini.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yulia Putra kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Kasus ini mencuat usai WF (24), pemuda asal Desa Kotaraja, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Kamis malam (5/6) sekitar pukul 21.40 WITA.
Terduga pelaku berinisial HN (24), warga Desa Gelora yang masih satu kecamatan dengan korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku tak sendirian. Ia datang bersama sejumlah rekannya, lalu menyeret WF ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dasan Tinggi.
Kronologi kejadian bermula saat WF dihubungi sepupunya, NZ—yang disebut sebagai mantan pacar HN—untuk mengantarkan minuman ke rumahnya di Dusun Rungkang.
“Saya sempat ngobrol sebentar di rumah NZ, tapi pas mau pulang, saya dipanggil HN di parkiran Alfamart,” kata WF kepada penyidik.
Saat itu, tanpa banyak kata, HN langsung menendang motor korban hingga jatuh, lalu menarik kerah baju WF, memiting leher, dan memukulinya.
“Ayo ke kuburan, kita selesaikan di sana,” ujar HN seperti ditirukan korban.
Dalam kondisi terancam, WF terpaksa membonceng HN ke TPU Dasan Tinggi menggunakan motornya sendiri. Sepanjang perjalanan, HN terus melontarkan ancaman pembunuhan.
Setibanya di lokasi, HN menyebut korban bisa dikeroyok rekan-rekannya jika berani melawan. Setelah mengancam dan mengintimidasi, HN membiarkan WF pulang.
Merasa trauma dan mengalami luka fisik, WF bersama keluarganya melapor ke Polsek Sikur, Jumat (7/6).
Kapolsek Sikur, Iptu Saeful Hadi, S.Sos., membenarkan laporan tersebut dan mengatakan pihaknya telah memulai proses penyelidikan.
“Kami sudah terima laporan resmi. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa,” ungkap Saeful.
Polisi telah mengantongi identitas para terduga pelaku. Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
(Arul/PorosLombok)

















Trimakasih sudah meberikan pelayanan yg baik dan Responsif