Lotim, POROSLOMBOK – KASTA NTB DPD LOTIM menyayangkan perilaku dari oknum Dept colector yang melakukan perampasan terhadap salah seorang masyarakat yang saat itu melakukan perjalanan mengantarkan keluarganya yang sedang sakit menuju RSUD Soedjono Selong,
Kejadian itu terjadi sekitar jam 09.00 pagi hari selasa tanggal 05 Januari 2021, Korban bernama Jum’as (korban yang mengantarkan Inaq Ana), korban dari Gili, Desa Paremas Kec. Jerowaru dan Inaq Ana (korban sakit) Gili, Desa Pare Mas Kecamatan Jerowaru.karena ulah oknum Dept colector tersebut warga yang sakit ini makin parah.ungkap Ketua Kasta Lotim, Daur Tasalsul SH MH kepada Poroslombok Rabu (06/01)
Dikatakan daur Pihaknya mempertanyakan kapasitas serta wewenang dari oknum Dept colector untuk melakukan perampasan dan mengeksekusi unit kendaraan yang statusnya masih dalam kredit.
“setahu kami persoalan kreditur dan debitur melakukan wanprestasi, maka satu-satunya jalan adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi pada Peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri,” ucapnya
Menurutnya unit jaminan kredit tersebut hanya dapat dieksekusi dan disita berdasarkan putusan pengadilan apalagi dimasa pandemi ini seharusnya tidak boleh ada pencabutan.
sambung Daur pihaknya dalam hal ini Kasta NTB DPD Lotim sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mempertanyakan apa upaya dari Aparat Penegak Hukum dalam lingkup wilayah hukum Lombok Timur untuk menyelesaikan dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum tersebut.
“Semoga tidak ada lagi permasalahan yang serupa” Ucapnya
Selanjutnya ia menyamapaikan Kasta NTB DPD Lombok Timur menghimbau kepada masyarakat agar tidak cepat menyerahkan unit kendaraan kredit kepada siapapun tanpa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
“Mohon untuk diperhatikan dan menjadi persoalan besar yang harus diselesaikan oleh Aparatur Penegak Hukum, khususnya di lingkup wilayah hukum Kepolisian Resort Lombok Timur agar masyarakat tidak lagi menjadi korban berikutnya” Tutupnya (red)