Lombok Timur, Poros Lombok –Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti puluhan perkara pidana umum di halaman kantornya, Langkah ini mengakhiri penanganan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Rabu (11/02/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, memimpin langsung jalannya proses eksekusi tersebut. Sejumlah pejabat Forkopimda turut mendampingi penghancuran beragam jenis barang terlarang hasil sitaan.
Instansi penegak hukum tersebut mengeksekusi bukti dari 75 perkara yang terhimpun sejak September 2025 hingga Januari 2026. Komoditas narkotika mendominasi daftar barang sitaan dalam pemusnahan kali ini.
Pihak kejaksaan melibatkan pelajar serta guru SMA N 1 Selong dalam agenda tersebut. Kehadiran para remaja ini bertujuan memberikan pemahaman konkret mengenai konsekuensi hukum serta risiko penyalahgunaan narkoba.
”Kami mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong sebagai bentuk upaya edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya nyata narkotika sejak dini,” katanya.
Barang Bukti Narkotika Dominasi Pemusnahan
Data barang bukti menunjukkan volume yang cukup fantastis yakni ganja dengan berat mencapai 1.048,25 gram. Petugas juga menghancurkan paket sabu seberat 163,354 gram beserta berbagai alat hisap atau bong.
Petugas membakar sejumlah benda dari perkara orang dan harta benda yang mencakup 14 kasus berbeda. Barang-barang tersebut terdiri dari beragam jenis pakaian, kain sarung, hingga celana milik para narapidana.
Pihak Kejari juga memasukkan kelompok perkara keamanan negara dan ketertiban umum dalam daftar eksekusi. Sedikitnya terdapat tiga kasus yang menyumbangkan barang bukti berupa potongan kayu serta gulungan kabel.
Ayu menjelaskan bahwa kegiatan ini mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan RI. Jaksa memegang kewajiban selaku eksekutor untuk melenyapkan rampasan agar tidak menumpuk di gudang.
”Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas dan kewenangan kami untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong diselesaikan hingga tuntas,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Kesehatan serta jajaran kepolisian resor setempat menyaksikan seluruh rangkaian acara hingga selesai. Upaya ini bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah.
















