Ketua FKKD Lotim Ingatkan Kades, Jangan Sampai Jadi Pesakitan Gara-Gara Lalai Awasi Kopdes

PorosLombok.com – Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Haerul Ikhsan, SH, mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak lengah dalam mengawasi jalannya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Pasalnya, dana yang akan digelontorkan ke Kopdes bersumber dari pinjaman bank-bank Himbara. Jika terjadi penyimpangan, kepala desa bisa ikut terseret.

“Kita ini cuma pengawas, tapi kalau ada masalah, sedikit-sedikit kepala desa yang disalahkan. Jangan sampai kita jadi pesakitan karena ulah oknum pengurus koperasi,” tegas Haerul, Kamis (5/6).

Kades Masbagik Utara Baru ini menegaskan, pengelolaan dana Kopdes sepenuhnya dilakukan oleh pengurus yang dibentuk di masing-masing desa.

“Fungsi kepala desa hanya sebagai dewan pengawas. Jadi kita tidak boleh terlalu jauh intervensi, tapi tetap harus dikawal terus,” katanya.

Menurutnya, pembentukan pengurus Kopdes dilakukan secara maraton sesuai instruksi pemerintah pusat. Hal ini jadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap pertama dan seterusnya.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita ikuti. Karena waktunya sempit, maka pengurus dipilih melalui sistem tunjuk saat musyawarah,” jelasnya.

Haerul juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengurus Kopdes yang belum tentu menguasai manajemen koperasi.

“Sebagian belum tentu paham koperasi, meski rata-rata lulusan sarjana S1. Ini harus jadi perhatian,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk lebih intens menggelar sosialisasi, bimtek, dan pelatihan pengelolaan koperasi.

Sebagai Ketua FKKD, Haerul juga mengingatkan kepala desa agar belajar dari pengalaman pahit saat membentuk BUMDes.

“Dulu banyak BUMDes yang mati suri bahkan mati total, karena kurang koordinasi dan pengawasan. Jangan sampai itu terulang, dan ujung-ujungnya kita yang jadi tumbal,” tandasnya.

(*/porosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU