LOMBOK TIMUR- Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Lombok Timur pada minggu kemarin memutuskan agar pengadaan untuk sapi Eksotis dari anggaran dana pokir ditender ulang yang ada di LPSE. Hal itu lantaran seluruh peserta tender tak memenuhi kualifikasi syarat 25 persen ketersediaan sapi di kandang.
Namun yang menjadi janggal dan tanda tanya adalah, yaitu diterbitkannya penandatanganan kontrak sapi Eksotis dengan pagu anggaran Rp. 3,5 Milyar pada sistem online LPSE. Untuk itulah jurnalis media ini menemui Kepala Bagian (Kabag) ULPBJ, Mustofa, S.Sos, untuk dimintai keterangan serta penjelasan atas tayangan yang ada di sistem, Jum’at (20/08/2021).
“Tidak ada, mungkin itu tayangan dulu, makanya dibaca dengan teliti. Karena kita disini bekerja sesuai dengan aturan, dan kalau ada hal seperti itu saya rasa itu tidak ada. bagaimana kita lakukan penandatanganan kontrak, tendernya saja belum diulang,” dalihnya, sambil dengan sikap terburu-buru memanggil Pokja Pengadaan Sapi Eksotis. “Sekarang saya panggilkan Pokja untuk dijelaskan,” tukasnya.
Sedangkan beberapa pertanyaan tentang tahapan tender dan perubahan jadwal juga tidak di gubris, malah dirinya mengatakan bahwa itu hanya laporan data lalu. Sedangkan yang ditampilkan pada sistem LPSE sangat jelas tertera tahun 2021.
Sementara sesuai dengan bukti data yang ada, apa yang dikatakan oleh kepala ULPBJ tidak mencerminkan diirnya sebagai pejabat publik yang taat terhadap regulasi. Dimana ia sebelumnya akan melakukan tender ulang. Sementara tahapan tender, perubahan jadwal tetap berjalan sampai tanggal 20 Agustus, Dimana surat penujukan penyedia barang/jasa dilakukan pada tanggal 16-17 Agustus dengan 4 kali perubahan.
Sehingga kemarin pada tanggal 18-20 Agustus muncul di sistem bahwa Pengadaan Sapi Eksotis Penandatanganan Kontrak sampai 4 September dengan 4 kali perubahan. Tetapi saat ini tayangan tersebut sudah di hapus di sistem LPSE Kabupaten Lombok Timur.
Dan untuk diketahui bahwa Minggu kemarin surat edaran tender diulang, kemudian keluar disistem ada tanda tangan kontrak. Itu artinya tahapan penentuan pemenang dan masa sanggahnya tidak dilaksanakan.
Terkait persoalan tersebut ia yang didampingi Pokja, kemudian menjelaskan, untuk tender sapi Eksotis kami dari pihak LPSE tidak bisa melakukan hapus data di sistem, karena SPACE 4.4 hanya bisa di hapus oleh LKPP dan itu sudah baku dari pusat terhadap tahapan tender di LPSE hanya mengisi tanggal saja, berbeda dengan yang dulu yakni Space 4.3 yang kata dia masih dapat dirubah sendiri. “Coba sekarang di cek! karena tadi sudah tiga orang mengklik, dan saya juga. makanya sekarang dia hilang, karena kalo cuma saya yang mengklik maka dia tidak bisa hilang, karna kita kerja tim” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjawab terkait alasan di sistem kenapa ditayangkan penandatanganan kontrak sementara penentuan pemenang tidak dijalankan apalagi masa sanggah dan tender ulang seperti yang di umumkan oleh Kabag ULPBJ Minggu kemarin. Di mana ia menyebut kalau di LPSE, jadwal tetap jalan, karena tidak bisa dirubah disistem, tapi di aslinya tidak ada.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB DR. Asmuni, SH., MH, yang dihubungi via WA, mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh pihak ULPBJ tentu sudah salah dan melanggar hukum. Sebab, yang bersangkutan memberikan informasi hoax ke masyarakat.
“Ini sudah penyalahgunaan wewenang, masuk pasal 3 UU Tipikor dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena memberikan informasi yang tidak benar ke masyarakat dengan menggelar online info jadwal tender yg salah ke publik,” Jelasnnya. (Tim_PL)















